This is default featured post 1 title

Foto Reuni Akbar angkatan 1991 dengan Guru-guru di Hotel Zamrud Cirebon

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 30 Oktober 2012

Pendaftaran Anggota Koperasi

Di umumkan bagi seluruh alumni untuk menjadi anggota KOPIKATS (Koperasi Ikatan Alumni Tamasnsiswa) segera mengisi formulir pendaftaran melalui saudara Jafar atau secara online di link berikut:
http://kopikats60.blogspot.com/2012/10/from-pendaftaran-anggota-koperasi.html.

Ketentuan menjadi anggota KOPIKATS untuk simpanan pokok sebesar Rp 50 000, dan simpanan wajib Rp 10 000/bulan, sesuai kesepakatan dan keputusan Rapat Alumni.

Untuk administrasinya silahkan transfer ke:

BRI UNIT PLUMBON ats nama Kartawijaya dgn no 4146 01 004950 53 0.

Apabila sudah transfer untuk memudahkan administrasinya silahkan tuliskan pada kotak message pada formulir pendaftaran, agar dapat di proses.

Terima kasih.


Admin kopikats.blogspot.com

Foto Syukuran Kopikats

Kopikats (koperasi ikatan alumni tamansiswa) telah berdiri secara resmi dengan di tandai potong tumpeng oleh ketua Yayasan Perguruan Ki Jamhuri dan di saksikan oleh para guru dan alumni di sekertariat alumni di alun-alun kanoman no 60 Cirebon. berikut foto-foto kegiatan acaranya:






Dengan di dahului Bismillah hirohman nirrohim dan puji syukur kehadirat Allah swt, maka wadah untuk alumni TKMT mengembangkan kreatifitas dan pengadian untuk memajukan almamaternya dan meningkatkan tali silaturahmi antar alumni TKMT bisa terwujud, semoga ini awal dari kebangkitan Tamansiswa Cirebon dan kemaajuan bagi seluruh alumni TKMT.
Tentunya dengan berdirinya kopikats60 dapat membuka potensi dan karya nyata untuk mengembalikan kepercayaan alumni untuk saling bersinergi untuk memajukan sekolah kita.





Anggota Koperasi



































From Pendaftaran Anggota Koperasi IKATS60

From Pendaftaran Anggota Koperasi IKATS
Nama *

Alamat *

No KTA IKATS

Bagi yang mempunyai KTA IKATS cukup mengisi no KTA saja
Email

Phone

Rumpun

Lulusan/Akatan

Message

Powered byEMF Form Builder
Report Abuse

Jumat, 26 Oktober 2012

Kepengurusan Kopikats60 (koperasi ikatan alumni stm tamansiswa cirebon 60)

Berdasarkan HasiL Rapat Pemilihan Formatur kepengurusan Koperasi ikatan alumni stm tamansiswa cirebon 60 pada tanggal 26 oktober 2012 pukul 15.30 s/d selesai terpilih yakni:

Pembina : Ki.Karta Wijaya



Ketua : Jafar SodiQ 
Wakil Ketua :Parmedi Gunawan 



Sekretaris : Endang Suwarno 

Bendahara 1 : Sri rahayu erliyana 
Bendahara 2 : Amisah 


















Humas : Kasan (Rojer)

Sabtu, 20 Oktober 2012

 PKBTS (Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa)

            IKATS
Ikatan Alumni STM Tamansis Cirebon


 
Sekretariat   :    Jl. Alun-Alun Kanoman No. 60 Phone.08156423185 Kota Cirebon
                                                                                                                                                             
No      : 001/PKBTS.IKATS-TKMT/10/12
Lamp : -
Hal    : Syukuran
Kpd Yth :  Seluruh Alumni STM Tamansiswa Cirebon
                                     DiTempat


Salam dan Bahagia
   Dengan ini kami Mengundang Para bapak dan Ibu Alumni STM Tamansiswa Cirebon untuk menghadiri pertemuan yang akan kami selenggarakan pada :
Hari / Tanggal                      :  Jum’at  / 26 oktober 2012
Waktu                                   : pukul  14.30 s/d Selesai
Tempat                                 : R7. (sekertariat Ikatan Alumni STM Tamansiswa  /
                                                  SMK TKMT ) Jl.Alun – Alun Kanoman 60 Cirebon
       Mengingat pentingnya acara tasyakuran ini,guna mempererat kerjasama antara alumni dan pengurus yayasan perguruan tamansiswa cabang Cirebon,untuk itu kami mohon untuk kehadiranya dalam acara ini dan datang  tepat pada waktunya. 


                                                                                             Cirebon , 15 Oktober  2012
    Ketua Harian                                                                        Sekretaris               
                                                                                                     

    ( Jafar SodiQ )                                                             ( Ferry Sugara .St.MEng )

                                                  

From Pembuatan KTA

Mohon diisi data dengan lengkap
Nama *
Alamat
Street Address
Address Line 2
City
State / Province / Region
Postal / Zip Code
Country
Tanggal Lahir

DD
/
MM
/
YYYY
Email
Rumpun *
Lulusan/angkatan *
Telpon
Berita
File Upload
Powered byEMF Form Builder
Report Abuse

Kamis, 18 Oktober 2012

ADART Kopikats 60

ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA
AD & ART

BAB I


Nama Tempat Kedudukan dan Daerah Kerja Koperasi
Pasal 1
  1. Perkumpulan ini bernama Koperasi Ikatan Alumni Yaitu ; Koperasi simpan pinjam , Usaha dan jasa yang selanjutnya disebut Koperasi serba usaha Ikatan Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon.
  2. Koperasi Berkedudukan di Perguruan Tamansiswa Cabang Cirebon , Yang beralamat di alun-alun Kanoman No.60 cirebon.
  3. Daerah kerja Koperasi meliputi semua anggota alumni dimanapun mereka berada.

BAB II

Azas dan Tujuan

Pasal 2

  1. Koperasi Berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.
  2. Koperasi bertujuan :
  • A. Meningkatkan kesejahteraan anggota
  • B. Memelihara kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan diantara anggota
  • C.Mencukupi kebutuhan para anggota

BAB III

Usaha

Pasal 3

Untuk mencapai maksud dan tujuan maka koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Mewajibkan dan menggiatkan para anggota untuk menyimpan secara teratur
b. Memberikan pinjaman kepada para anggota untuk kepentingan yang bermanfaat
c. Mengusahakan barang-barang dan jasa yang diperlukan para anggota dengan harga yang relatif sama      dengan yang umum.
d. Mengusahakan unit produksi untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota
e. Mengarahkan , membimbing ,para siswa agar menambah keterampilanya agar siap di dunia kerja.
f. Menyalurkan tenaga kerja ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan.

BAB IV
Syarat Keanggotaan
Pasal 4

Yang dapat diterima sebagai anggota Koperasi yaitu Seluruh Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon dan anggota keluarga / anggota tetap perguruan Tamansiswa Cabang Cirebon ,yang memperbolehkan dirinya sebagai pamong , maupun karyawan dan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menyatakan kesanggupanya untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat 3
b. Menyetujui AD ART dan segala ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Koperasi serba usaha Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon.

Pasal 5

1. Keanggotaan Koperasi berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan kartu anggota dan sudah tercatat dalam daftar buku anggota.
2. Berakhirnya keanggotaan syah apabila dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
3. Bagi yang berminat menjadi anggota koperasi harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh pengurus dan mengajukanya kepada pengurus.
4. Bagi para anggota yang akan berhenti menjadi anggota harus diajukan secara tertulis kepada pengurus.

Pasal 6

Keanggotaan seseorang akan berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan anggota yang bersangkutan
c. Terkena sangsi indisipliner setelah diberikan peringatan sebanyak-banyaknya tiga kali.

BAB V
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun.
2. Setiap anggota harus tunduk kepada ketentuan dalam AD ART , Peraturan Khusus dan Rapat anggota.

Pasal 8

Setiap anggota Koperasi berhak :
a. Menghadiri rapat dan mempunyai hak bicara.
b. Dipilih dan memilih pengurus koperasi.
c. Memberikan saran-saran guna perbaikan koperasi.
d. Meminta diadakan rapat menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.

Pasal 9

Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang sama yaitu :
a. Dalam mengamalkan azas koperasi.
b. Dalam mengamalkan UU,peraturan pelaksanaan AD ART koperasi.
c. Mengamalkan Keputusan-keputusan rapat anggota
d. Untuk hadir dan secara aktiv mengambil bagian dalam rapat anggota.

BAB VI
Pngurus , Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 10

1. Pengurus dibentuk oleh rapat anggota beserta yang lainya yang terkait didalamnya.
2. Kepengurusan koperasi sekurang-kurangnya terdiri dari seorang ketua,sekretaris,dan bendahara.
3. Kepengurusan bisa ditambahkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat itu.

Pasal 11

1. Pengurus bertugas mengelola koperasi.
2. Tugas setiap anggota / pengurus ditetapkan dalam ART.

Pasal 12

1. Pengurus berkewajiban mencatat setiap kejadian sebagaimana mestinya dengan baik dan benar.
2. Pengurus berkewajiban menciptakan kerjasama dengan para anggota.
3. Pengurus berkewajiban memberikan laporan keuangan secara berkala setiap semester kepada badan pemeriksa.

BAB VII
Badan Pemeriksa dan Penasehat

Pasal 13

1. Badan pemeriksa adalah dari anggota yang dipilih oleh para nggota yang lainya.
2. Badan pemeriksa berhak mengadakan pemeriksaan sekurang-kurangnya satu tahun sekali atau sewaktu-waktu menurut keperluan terhadap pengelolaan koperasi.
3. Segala hasil pemeriksaan setelah diketahui olehpengurus harus dilaporkan kepada rapat anggota secara tertulis.
4. Badan pemeriksa berhak mengadakan tehadap koperasi.

Pasal 14

1. Penasehat koperasi adalah anggota yang ditunjuk oleh anggota-anggota yang lainya.
2. Penasehat tak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus.
3. Penasehat wajib memberikan saran dan anjuran kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta ataupun tidak diminta.

BAB VIII
Pembukuan

Pasal 15
1. Tahun tutup buku ditetapkan oleh rapat pengurus dan anggota koperasi.
2. Pada setiap tahun tutup buku koperasi wajib mengadakan laporan keuangan berupa laporan perubahan modal perhitungan laba,rugi,dan neraca.
3. Laporan keuangan tersebut telah disampaikan kepada anggota sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
BAB IX
Rapat Anggota
Pasal 16
1. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dikoperasi.
2. Setiap anggota memiliki satu suara dalam rapat anggota.
3. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali satu tahun.
4. Rapat anggota dapat diadakan Karena :
A. Atas permintaan tertulis dari 1/3 dari jumlah anggota.
B. Atas Kehendak Pengurus.
5. Tanggal , Tempat dan acara rapat anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum pelaksanaan rapat anggota.

Pasal 17

1. Pada dasarnya rapat anggota sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50 % dari jumlah anggota koperasi tersebut.2
2. Apabila pada rapat anggota jumlah anggotanya tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini , maka rapat ditunda paling lama tujuh hari, apabila pada rapat kedua jumlah anggota masih tetap tidak memenuhi seperti ayat 1 maka diberlakukan rapat luar biasa sebagai syarat.
3. Dalam keadaan yang luar biasa / istimewa rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri 20% dari jumlah koperasi tersebut.
4. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa / istimewa dalam ayat 3 pasal ini adalah sebagai berikut :
A. Apabila terjadi hal-hal yang memaksa untuk diadakan / diselenggarakan rapat.
B. Apabila terjadi defisit
5. Keputusan rapat anggota sedapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
6. Bagi anggota yang tidak hadir ,tak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain.

Pasal 18

Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam sebuah daftar berita acara dan ditanda tangani oleh ketua dan notulen.

Pasal 19

Rapat anggota Tahunan diadakan selambat-lambatnya tiga bulan tahun tutup buku.

BAB X
Lapangan Usaha , Permodalan dan Sisa Hasil Usaha

Pasal 20

Lapangan usaha koperasi adalah simpan pinjam , usaha toko dan jasa.

Pasal 21

1. Modal Koperasi terdiri dari simpanan-simpanan , pinjaman-pinjaman , laba usaha yang ditahan ,serta sumber-sumber lain yang sah.
2. Simpanan anggota koperasi berupa :

A. Simpanan pokok
B. Simpanan wajib
C. Simpanan sukarela / Manasuka

3. Simpanan pokok ditetapkan sebesar ..............
Simpanan ini tak bisa diambil kembali selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi / belum menyatakan mengundurkan diri.
4. Simpanan wajib ditentukan sebesar .................
Simpanan ini tidak dapat diambil kembaliselama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi / belum menyatakan mengundurkan diri.
5. Simpanan besarnya bebas dan sewaktu-waktu dapat diambil kembali.
6. Jasa simpanan sukarela ditetapkan sebesar 1,5 % dari saldo terahir dari tahun tutup buku.

Pasal 22

1. Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya.
2. Sisa hasil usaha ditetapkan sebagai berikut :
A. 60 % untuk jasa anggota sebanding dengan lamanya menjadi anggota.
B. 15 % untuk honorarium pengelola koperasi.
C. 15 % untuk yayasan.
D. 15 % untuk laba yang ditahan / cadangan.
BAB XI
Tanggungan Anggota

Pasal 23

1. Apabila Koperasi dibubarkan karena kerugian dan ternyata koperasi tidak cukup untuk menutup semua kewajibannya , maka segala pesoalan yang menyebabkan timbulnya kerugian akan diselesaikan dalam rapat anggota.
2. Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku ditutup dengan laba yang tidak dibagikan tau diatur kemudian oleh rapat anggota.
BAB XII
Pembubaran dan Penyelesaian

Pasal 24

Rapat anggota berhak membubarkan koperasi yang tidak mampu lagi menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsinya seperti yang ditetapkan pada anggaran dasar.

BAB XIII
Penutup

Pasal 25

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 26

Rumusan ini ditanda tangani oleh kami yang diberi kuasa oleh rapat anggota koperasi dan merumuskan AD dan ART koperasi serba usaha Alumni STM Tamansiswa / SMK TKMT pada :
Hari :................... Tanggal :............... Bulan :............. Tahun : 2012 di :.....................................
Dan Team perumus tersebut yaitu :
1. ..................................................................  ( 1. .................................. )
2. ................................................................... ( 2.....................................)
3. ................................................................... ( 3.................................... )
4. ................................................................... ( 4.....................................)
5. ................................................................... ( 5.................................... )

Pengumuman

Bagi alumni yang belum mempunyai kartu anggota silahkan hubungi kang jafar, dan bagi yang sudah mendaftar kartu anggota akan diserahkan pada tanggal 26 Oktober 2012 di sekertariat alumni.
Terima kasih

Pelatihan

Kopikats mengaakan pelatihan bagi siswa TKMT Cirebon

Perdagangan

Kopikat 60 mencakup usaha perdagangan

Lowongan Kerja

Usaha Kopikats 60 menyedikan informasi lowongan pekerjaan bagi alumni TKMT cirebon

Wara Laba

Usaha Kopikat dibidang wara Laba

Simpan Pinjam

Produk kopikats 60.
Simpan pinjam bagi anggota kopikats 60

Anggota External

Anggota external adalah anggota koperasi yang bukan alumni Taman Karya Madya Teknik tetapi mempunyai kartu anggota  kopikats 60 dan diakui sebagai anggota sesuai ADART  kopikats 60.

Anggota Internal

Anggota internal itu adalah semua alumni Sekolah Taman Karya Madya Teknik Cirebon yang mempunyai kartu tanda anggota.

Contatc Kopikats 60

Sekertariat Kopikats 60

Alun-alun Kanoman No. 60 Kota Cirebon.
Telp           : (0231) 206279
Kode Pos  : 45117
email          : kopikats@gmail.com
Admin web:stmcrb@gmail.com

Misi daqn visi Kopikats 60

Misi dan Visi Kopikats antara lain:
Meningkatkan silaturahmi antar alumni.
Menjunjung tinggi sifat kebersamaan dan gotong royong.

Kepengurusan Koperasi

Berdasarkan Rapat Kopikats 60 yang diselenggarakan di sekertariat menetapkan kepengurusan Koperasi sebagai berikut:

Ketua :

Wakil Ketua:

Manager Koperasi:

Sekertaris:

Bendahara

Sejarah Kopikats60

Kopikats 60 diprakarsai oleh alumni Taman Karya Cirebon, pada pertemuan silaturahmi 2012 di hotel Zamrud Cirebon, atas dasar pertemuan silaturahmi tersebut para alumni menggagas untuk meningkatkan kemajuan almamater dan menghimpun dalam satu wadah untuk alumni.

Majlis Alumni  (Persatuan Keluarga Besar Taman Siswa)
Bagian STM Taman Siswa/ SMK TKMT Cabang Cirebon.

Menimbang :
1. Bahwa dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat ukhuwah para anggota alumni ( anggota tetap dan anggota keluarga ) STM Tamansiswa / SMK TKMT Cirebon. Memandang perlu mendirikan Koperasi.
2. Yang Dimaksud anggota tetap Alumni adalah : seluruh anggota yang sudah terdaftar / tercatat sebagai anggota koperasi.
Yang dimaksud anggota keluarga adalah : Mereka yang diluar anggota alumni tetapi sudah terdaftar / tercatat sebagai anggota koperasi alumni.
3. Bahwa unrtuk kelancaran kerja dan langkah Koperasi dipandang perlu adanya suatu peraturan yang disebut : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD dan ART ).
Mengingat :
1. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1.
2. UU no 12 th 1967
3. Keputusan Rapat Anggota Alumni Tgl 24 agustus 2012 ,hari jumat kliwon ,jam 5.00 sore Tentang aturan dan susunan pengurus.
Memperhatikan :
1. Tindak Lanjut Kegiatan Setelah Reuni Akbar di hotel Zamrud jl.Dr.Wahidin Sudirohusodo tgl 21 agustus 2012.
2. Kerjasama antara ikatan alumni dengan pihak sekolah ( MOU ) Agar Tamansiswa Cabang Cirebon umumnya dan STM Tamansiswa / SMK TKMT Khususnya dapat terangkat lagi / lebih dipercaya lagi oleh masyarakat luas.
Menetapkan : Keputusan tentang peraturan dan susunan pengurus koperasi,Persatuan Keluarga Besar Tamansiswa ( PKBTS ) bagian STM Tamansiswa / SMK TKMT ( Ikatan Alumni STM Tamansiswa ) Cirebon.



Cirebon, 25 September 2012

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites